Kalimashada.com

CIREBON — Risman secara resmi melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan pada kuitansi senilai Rp165.000.000 (seratus enam puluh lima juta rupiah) kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon. Laporan tersebut tertanggal 14 Oktober 2026 dan berkaitan dengan kuitansi yang disebut-sebut berhubungan dengan transaksi pinjaman uang pada November 2023.

Dalam pengaduannya, Risman secara tegas menyatakan tidak pernah menandatangani kuitansi yang mencantumkan namanya tersebut. Ia meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara profesional, objektif, transparan, dan tidak tebang pilih dalam mengungkap kebenaran di balik dokumen yang dipersoalkan.

Risman Minta Polisi Ungkap Kebenaran

Risman menegaskan bahwa pengaduan ini bukan sekadar persoalan perbedaan persepsi mengenai utang-piutang, melainkan menyangkut keaslian dokumen dan tanda tangan yang dicantumkan atas namanya.

Menurut pengaduan yang disampaikan, kuitansi tersebut memuat nilai Rp165 juta, dengan keterangan yang dikaitkan dengan transaksi pinjaman uang. Namun, Risman membantah telah membubuhkan tanda tangan pada dokumen tersebut.

Atas dasar itu, ia meminta penyidik memeriksa dokumen asli, meminta keterangan pihak-pihak terkait, serta melakukan pemeriksaan forensik terhadap tanda tangan apabila diperlukan untuk memastikan keasliannya.

“Saya tidak pernah menandatangani kuitansi tersebut. Saya meminta kepolisian mengungkap kebenaran secara terang-benderang, memeriksa seluruh pihak yang berkaitan, dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Saya tidak akan menyerah memperjuangkan kebenaran dan keadilan,” demikian sikap tegas Risman.

Desak Penanganan Objektif, Jangan Ada Perlakuan Istimewa

Risman juga mendesak jajaran Satreskrim Polresta Cirebon agar menangani pengaduan tersebut secara independen dan tidak berpihak kepada pihak mana pun, termasuk pihak yang disebut dalam polemik ini sebagai mantan Direktur Umum (Dirum) PDAM Tirta Jati Kabupaten Cirebon.

Ia menyoroti adanya dugaan upaya membingkai persoalan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi menjadi persoalan utang-piutang. Menurutnya, apabila terdapat dugaan tindak pidana yang berbeda, masing-masing harus diperiksa berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Risman menegaskan bahwa penyebutan persoalan utang-piutang tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan pemeriksaan atas dugaan pemalsuan dokumen. Sebaliknya, dugaan pemalsuan tanda tangan maupun dugaan tindak pidana korupsi harus diuji melalui proses hukum masing-masing, tanpa mencampuradukkan perkara ataupun menarik kesimpulan sebelum penyidikan selesai.

Minta Kuitansi Diuji Secara Forensik

Untuk memastikan kebenaran materiil, Risman berharap penyidik mengambil langkah-langkah yang diperlukan, antara lain:

1. Memeriksa dan mengamankan dokumen kuitansi asli yang dipersoalkan.

2. Meminta keterangan Risman serta pihak-pihak yang mengetahui pembuatan dan penggunaan kuitansi.

3. Memeriksa keaslian tanda tangan melalui laboratorium forensik atau pemeriksaan ahli yang berwenang apabila diperlukan.

4. Menelusuri tujuan, penggunaan, serta pihak yang membuat atau menggunakan dokumen tersebut.

5. Menyampaikan perkembangan penanganan pengaduan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah-langkah tersebut dinilai penting agar penanganan perkara tidak hanya bertumpu pada pengakuan sepihak, tetapi didasarkan pada alat bukti yang sah dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Risman: Saya Tidak Akan Menyerah!

Bagi Risman, pengaduan ini merupakan langkah untuk mencari kepastian hukum sekaligus menjaga agar namanya tidak dikaitkan dengan dokumen yang menurut pengakuannya tidak pernah ia tandatangani.

Ia meminta Kapolresta Cirebon melalui Satreskrim memberikan perhatian serius terhadap laporannya dan memastikan setiap pihak memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum.

“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum. Siapa pun pihak yang terlibat, semuanya harus diperiksa secara objektif berdasarkan bukti. Saya akan terus memperjuangkan hak saya melalui jalur hukum dan tidak akan menyerah,” tegasnya.

Hingga berita ini disusun, dugaan pemalsuan tanda tangan pada kuitansi tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum. Belum dapat disimpulkan bahwa telah terjadi pemalsuan ataupun bahwa pihak tertentu bertanggung jawab sebelum terdapat hasil pemeriksaan dan penetapan berdasarkan hukum.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut atau berkaitan dengan persoalan ini, termasuk mantan Direktur Umum PDAM Tirta Jati Kabupaten Cirebon, guna menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan dan asas praduga tak bersalah.

RISMAN TIDAK AKAN MENYERAH — KEBENARAN HARUS DIUNGKAP, KEADILAN HARUS DITEGAKKAN!

(Eka)

Kalimashada.com
TopikCirebon