Kalimashada.com
ACEH SINGKIL – Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (DPD APKASINDO) Kabupaten Aceh Singkil secara tegas menyayangkan proses pengukuran ulang Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang sedang berlangsung di Aceh Singkil karena tidak melibatkan perwakilan petani sawit dan masyarakat terdampak di lapangan.
Sebagai organisasi resmi yang memayungi lebih dari 17.000 petani sawit rakyat di Aceh Singkil, DPD APKASINDO menilai kelompok tani dan lembaga masyarakat lokal seharusnya menjadi bagian integral dalam proses inventarisasi dan peninjauan ulang HGU tersebut demi mewujudkan keadilan dan transparansi.
Ketua DPD APKASINDO Aceh Singkil, Syarifuddin Bancin, menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat merupakan kunci agar upaya penataan kembali izin perkebunan ini berjalan objektif.
"Kami tidak dilibatkan di lapangan. Padahal sesuai arahan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), prinsip penyelesaiannya adalah 'biarlah meter yang berbicara'. Oleh karena itu, proses pengukuran harus transparan dan melibatkan semua pihak terdampak, termasuk petani," ujar Syarifuddin Bancin dalam keterangannya, Rabu (14/10/2026).
APKASINDO mencatat terdapat sedikitnya 11 perusahaan dan koperasi perkebunan di Aceh Singkil yang mendesak untuk diprioritaskan dalam evaluasi dan ukur ulang, di antaranya PT Delima Makmur, PT Socfindo, PT Nafasindo, dan PT Astra. Fokus utama yang disoroti publik adalah dugaan garapan melebihi batas resmi HGU serta belum dipenuhinya kewajiban alokasi perkebunan plasma 20% bagi warga sekitar.
Merespons kondisi tersebut, DPD APKASINDO Aceh Singkil menyampaikan 3 (Tiga) Tuntutan Utama:
1.Keterbukaan Pemda dan BPN di Lapangan
Pemerintah Daerah Aceh Singkil dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) diminta melibatkan pengurus APKASINDO, Kepala Desa (Keuchik), serta tokoh masyarakat adat secara langsung saat penetapan batas di lapangan, bukan sekadar dalam pertemuan tertutup di ruang rapat.
2.Penegakan Kewajiban Plasma 20 Persen
Mendesak penegakan Keputusan Menteri ATR/BPN No. 107/HGU/KEM-ATR/BPN/2018 yang mewajibkan perusahaan membangun kebun untuk masyarakat. Pengukuran ulang tidak boleh dijadikan pendorong perpanjangan izin semata tanpa menuntaskan hak-hak petani.
3.Penerapan Instruksi Gubernur Aceh No. 500.8/9625
Jika dalam proses pengukuran ulang terbukti terdapat kelebihan garapan di luar izin HGU, lahan tersebut harus dikembalikan fungsinya untuk pengelolaan masyarakat agar warga lokal tidak sekadar menjadi penonton di daerahnya sendiri.
Sebagai langkah konkret, DPD APKASINDO Aceh Singkil akan melayangkan surat resmi kepada Bupati Aceh Singkil dan Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh untuk meminta keterlibatan formal dalam Tim Bersama Peninjauan Ulang HGU. (Maksum)



