Kalimashada.com
CIREBON , (10/08/2026) — Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan pencairan kredit pada Perumda BPR Bank Cirebon.
Penetapan tersebut dilakukan pada Senin, 13 April 2026. Ketiga orang yang sebelumnya berstatus sebagai saksi itu dinaikkan status hukumnya menjadi tersangka berdasarkan hasil penyidikan perkara.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial DG (58) selaku Direktur Utama BPR Bank Cirebon, AS (59) selaku Direktur Operasional BPR Bank Cirebon, dan ZM (54) selaku Kepala Bagian Kredit BPR Bank Cirebon.
Dalam perkara tersebut, para tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam pemberian kredit pada periode 2017 hingga 2024. Penyimpangan itu mencakup pemberian kredit konsumtif dan modal kerja kepada 17 pegawai Perumda BPR Bank Cirebon.
Berdasarkan keterangan resmi Kejari Kota Cirebon, perbuatan yang disangkakan berkaitan dengan dugaan pelanggaran ketentuan tindak pidana korupsi serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana tercantum dalam surat penetapan tersangka.
Yang menjadi sorotan utama adalah nilai kerugian negara yang ditimbulkan. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Nomor 05/SR/LHP/DJPI/PKN.01/02/2026 tanggal 19 Februari 2026, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp17.358.703.318,00 atau sekitar Rp17,35 miliar.
Angka tersebut tentu bukan nilai yang kecil.
Dugaan penyimpangan yang menyangkut belasan pegawai dan mengakibatkan kerugian negara hingga miliaran rupiah menjadi perkara serius yang kini memasuki proses hukum.
Kejari Kota Cirebon selanjutnya melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari di Rutan Kelas I Cirebon untuk kepentingan proses penyidikan.
Penetapan tersangka dan penahanan tersebut menjadi langkah tegas aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan penyimpangan pengelolaan serta pencairan kredit di lingkungan BPR Bank Cirebon.
Publik kini menunggu proses hukum berjalan secara transparan dan tuntas, termasuk mengungkap secara terang bagaimana mekanisme pemberian kredit tersebut berlangsung, siapa saja yang bertanggung jawab, serta bagaimana kerugian negara Kurang Lebih sebesar Rp17,35 miliar itu dapat terjadi.
Perlu ditegaskan, status ketiga orang tersebut merupakan tersangka dalam proses hukum, sehingga asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Eka)



